Syarat dan Ketentuan Penggunaan TOQOO (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) ini mengatur hubungan antara pengguna (“Mitra Usaha”) dan PT Dayacipta Solusi Indonesia(“DSI”), dengan ketentuan-ketentuan penggunaan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
DSI dan Mitra Usaha masing-masing disebut sebagai “Pihak”dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Mitra Usaha setuju atas syarat dan ketentuan seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:
Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:
TOQOO berhak membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Mitra Usaha terhadap Platform TOQOO, termasuk Layanan dan/atau Penawaran yang terdapat di dalamnya, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang, melalukan tindakan hukum baik secara Pidana maupun Perdata, dan/atau mengambil tindakan lain yang TOQOO anggap perlu, apabila terdapat dugaan bahwa Mitra Usaha melakukan pelanggaran, kejahatan atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
Tidak ada bagian dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini yang dimaksudkan untuk, atau dapat dianggap sebagai, pendirian persekutuan atau usaha bersama apapun antara Mitra Usaha dengan TOQOO, menjadikan Mitra Usaha sebagai bagian dan/atau perwakilan dari TOQOO, atau mengizinkan Mitra Usaha untuk membuat atau menyepakati apapun untuk dan/atau atas TOQOO. Mitra Usaha menyatakan bahwa Mitra Usaha bertindak untuk dan atas nama Mitra Usaha sendiri dan tidak untuk keuntungan orang lain.
Setiap referensi terhadap hukum dan peraturan yang berlaku berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus ditafsirkan dan tunduk dengan ketentuan yang tercantum di bawah hukum dan peraturan Republik Indonesia. Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, dimana pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya musyawarah tidak menemukan kesepakatan (mufakat).
Keadaaan Kahar merupakan keadaan di luar kewenangan atau kontrol TOQOO, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, penyebaran wabah penyakit, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan juga jika perangkat lunak yang digunakan oleh Mitra Usaha mengalami gangguan yang diakibatkan oleh Bug atau virus, yang dapat menyebabkan terjadinya galat pada peralatan, sehingga program tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam hal tersebut Mitra Usaha setuju untuk membebaskan TOQOO dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika TOQOO tidak dapat memfasilitasi Layanan.
Mitra Usaha telah membaca dan mengerti seluruh Ketentuan Penggunaan ini dan konsekuensinya dan dengan ini menerima setiap hak, kewajiban, dan ketentuan yang diatur di dalamnya.